Penyelewengan Dana Siswa Miskin Gunakan Modus Baru
MADIUN -- Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Mangiring Siahaan menyatakan penyelewengan dana bantuan khusus siswa miskin (BKSM) di wilayah ini menggunakan modus baru. Kata dia, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, diduga dana bantuan itu digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah, di antaranya membayar langganan koran, insentif tenaga guru bantu dan tata usaha, serta kegiatan keagamaan.
Sebagian dana, kata Mangi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini