Gugatan Calon Wali Kota Madiun Ditolak
SURABAYA - Gugatan pasangan calon pemimpin daerah Kota Madiun, Gatut Supriyoga-Kus Hendrawan (Gawan), kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun kemarin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Harwoko, menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan pemohon menyangkut masalah pelanggaran pemilihan kepala daerah lemah. "Pelanggaran menjadi wewenang panitia pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini