Terdakwa Korupsi Rp 1,1 Miliar Divonis Bebas
Jember -- Bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Herwan Agus Darmanto, terdakwa korupsi Rp 1,1 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Dalam amar putusan yang dibacakan kemarin, majelis hakim yang dipimpin oleh Eli Suprapto, S.H., menyatakan bahwa Herwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa penuntut umum.
Herwan, kata Eli, dinilai tidak ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini