Tersangka Korupsi PDAM Lumajang Bertambah
LUMAJANG -- Kejaksaan Negeri Lumajang kemarin menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang yang merugikan keuangan negara Rp 2,235 miliar. Keduanya adalah Agus Sugiantono, Kepala Bagian Keuangan, dan Dian Margahayu, mantan Kepala Subbagian Anggaran di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, sudah ada dua tersangka. Yang pertama adalah Mujiono, mantan Direktur Utama yang kini sudah menjadi terdakwa da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini