Gugatan Khofifah Dinilai Tak Relevan
SURABAYA -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Fachmi H. Bachmid, menilai gugatan calon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak relevan. Sebab, secara yuridis, MK hanya berwenang memeriksa dan menyidangkan sengketa selisih perhitungan suara, bukan keberatan-keberatan karena asumsi adanya pelanggaran.
"Gugatan kubu Kaji itu jenisnya pelanggaran," tuturnya kemarin. Seharusnya, kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini