Pengiriman Ekstasi Antarpulau Digagalkan
DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan pengiriman ekstasi antarpulau. Dua orang tersangka dan 100 butir ekstasi diamankan dalam operasi penangkapan itu.
Dua orang tersangka itu masing-masing Tutut Sugianto, 31 tahun, dan Candra, 37 tahun. "Keduanya asal Surabaya," kata juru bicara Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Harmiti, kemarin.
Mereka ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Bali pada 22 Oktober di dua tempat berbed
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini