Koko Raya Langgar Aturan
MADIUN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menerima tiga laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan incumbent Koko Raya dan Suparminto (Komit). Ketiga pelanggaran itu berupa politik uang, mobilisasi massa dengan arak-arak kendaraan bermotor, dan pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Madiun, Agung Harijadi, pelapor juga telah melengkapi sejumlah bukti yang menjelaskan pelanggaran itu. B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini