Mantan Kepala Dinas Sosial Dihukum Satu Tahun Penjara
JEMBER - Bekas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Ahmad Sahuri kemarin divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Hakim menyatakan Sahuri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemotongan dana operasional kecamatan di Jember.
Selain divonis satu tahun penjara, Sahuri dihukum membayar denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Sahuri dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini