Deny Tetap Dituduh Melanggar Hak Cipta
DENPASAR - Agung Kusuma Diputra, jaksa penuntut umum dalam perkara pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Ketut Deny Ariyasa, kemarin mengabaikan tudingan bahwa PT Karya Tangan Indah (KTI) telah melakukan pencurian motif Bali. Jaksa berdalih bahwa motif milik KTI telah disahkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketika menyampaikan replik atau nota tanggapan atas pleidoi atau pembelaan terdakwa, jaksa menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini