Polwil Kediri Akan Jemput Paksa Jaksa Yuni
KEDIRI -- Kepolisian Wilayah (Polwil) Kediri akan memanggil paksa mantan staf Kejaksaan Negeri Nganjuk yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Tabanan, Yuni Astuti. Jemput paksa akan dilakukan jika Yuni kembali mangkir pada pemanggilan kedua.
Polisi sendiri sebenarnya kemarin berencana memeriksa Yuni, salah satu tersangka kasus penggelapan barang bukti pupuk di Nganjuk. Namun ia tak memenuhi panggilan polisi.
"Jika dipanggil dua kali tetap tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini