Kilas
Upah Minimum Kabupaten Jember Rp 770 Ribu
JEMBER -- Dewan Pengupahan Kabupaten Jember kemarin menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2009 sebesar Rp 770 ribu, lebih besar dibanding angka pada 2008 yang Rp 645 ribu. Angka tersebut didasarkan pada hasil survei di empat lokasi, yaitu Pasar Tanggul, Rambipuji, Kalisat, dan Kepatihan Jember, sehingga akhirnya muncullah angka kebutuhan hidup layak (KHL).
Asisten Ekonomi Pembangunan Jember, Edi Budi Susilo, menjelaskan sudah memperhitungk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini