Kontrak Bantuan Sosial Dinilai Merugikan Warga
SURABAYA - Korban lumpur Lapindo dari Desa Kedungcangkring, Pejarakan, dan Desa Besuki Barat di Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tidak bersedia menandatangani akad perjanjian pemberian uang paket bantuan sosial. "Terus terang kami keberatan karena ada satu pasal yang memberatkan," kata Nurrohim, koordinator warga, kemarin.
Pasal tersebut berbunyi, "Warga yang tinggal di wilayah tanggul lumpur wajib meninggalkan tempat maksimal 90 hari setelah penandatangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini