Dua Organisasi Kutuk Pembagian Zakat ala Syaikhon
SURABAYA -- Dua organisasi Islam, Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah, mengutuk pembagian zakat model H Syaikhon Pasuruan yang berujung pada tewasnya puluhan penerima zakat.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdussomad Bukhori, pembagian zakat semacam itu tidak sah menurut aturan agama dan mengarah pada hal yang bersifat haram. "Zakat adalah kewajiban. Tapi kalau banyak mudaratnya, Islam mengharamkannya," ujarnya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini