Hak Interpelasi Diubah Jadi Hak Angket
BANYUWANGI -- Sidang Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi kemarin memutuskan untuk membawa masalah selisih Rp 4,12 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008 ke dalam Hak Angket.
Pelaksana tugas Ketua DPRD Eko Sukartono mengatakan Dewan harus mempersoalkan masalah itu dalam Hak Angket atau penyelidikan karena penjelasan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ketika menjawab Hak Interpelasi dalam Sidang Paripurna,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini