804 Perusahaan Diperintahkan Membayar THR
MALANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang memerintahkan 804 perusahaan menyegerakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar 59 ribu pekerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Djaka Ritamtama, pembayaran THR wajib dilakukan sepekan sebelum Lebaran. Perintah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Agar tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini