Minggik Dituntut Empat Tahun Penjara
DENPASAR -- Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, kemarin dituntut hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dinyatakan terbukti bersalah memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta menjadi bandar perjudian toto gelap (Togel).
Lelaki bertubuh gempal dan berambut panjang dari kepalanya yang setengah botak itu tampak tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Ia berkemeja putih lengan panjang dan bercela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini