KPID Minta Televisi Hentikan Kuis Ramadan
SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta lembaga penyiaran televisi menghentikan acara kuis Ramadan yang ditayangkan pada jam-jam siaran utama. "Jika tetap dilanggar, KPID tidak segan memberikan sanksi," kata Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua KPID Jawa Timur, kemarin.
Menurut Fajar, dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2002 Pasal 36, acara yang berbau judi dilarang ditayangkan di televisi. Larangan ini juga dipertegas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini