Pejabat Rumah Sakit Syaiful Anwar Jadi Tersangka
MALANG -- Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan dr. Safarudin Refa, Kepala Staf Medik Fungsional (SMF) Mata Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Malang, sebagai tersangka dugaan korupsi jasa pelayanan khusus di rumah sakit tersebut.
Safarudin dianggap bertanggung jawab atas tidak masuknya retribusi jasa pelayanan khusus ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Tersangka yang memerintahkan pembayaran retribusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Hermut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini