Pengadilan Jombang Tak Hiraukan Temuan Polisi
JOMBANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang tetap mendakwa Maman Sugianto alias Sugik alias Tongkos bin Mulyono, 28 tahun, sebagai pelaku pembunuhan Muhammad Asrori alias Aldo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Kartijono di pengadilan negeri setempat, kemarin, jaksa penuntut umum Endang Dwi Rahayu menyatakan Maman melakukan pembunuhan bersama Imam Kambali alias Kemat dan Devid Eko Priyono pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini