Dua Pejabat Kediri Divonis Bebas
KEDIRI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin memvonis bebas Imam Syafi'i, Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan, dan Purwanto Adi Prabowo, Kepala Kantor Arsip Kabupaten Kediri. Kedua terdakwa ini diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 miliar.
Ketua majelis hakim, Erry Mustianto, menilai kedua pimpinan proyek itu tak terbukti mencari keuntungan dalam proyek tersebut. "Seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini