Sidang Ekstradisi Buron Australia Digelar
DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menyidangkan perkara ekstradisi buron kepolisian Australia, Paul Francis Callahan, 48 tahun, untuk menentukan apakah ia dapat diekstradisi sesuai dengan permohonan pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Putu Madeg, jaksa Suhadi menjelaskan permohonan ekstradisi diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 11 September 2007. "Identitas pad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini