Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Minta Dibebaskan
JEMBER -- Madini Farouq dan Machmud Sardjujono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum dan dana penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember, kemarin meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Keduanya menyatakan tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Ketua dan Wakil Ketua DPRD itu secara bergantian membacakan pembelaan (pleidoi) masing-masing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini