Komnas HAM Temukan Pelanggaran oleh PT Bali Pecatu
DENPASAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa PT Bali Pecatu Graha (BPG), perusahaan milik Tommy Soeharto, telah melakukan pelanggaran hak asasi dalam pembangunan kawasan perumahan mewah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ketua Sub-Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis, mengatakan Bali Pecatu menyerobot lahan pertanian seluas 128 hektare yang digarap 215 petani di Desa Pecatu dan Jimbaran. "Kami ak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini