Kasus Sekidang Segera Disidangkan
BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas kasus penembakan di hutan Sekidang, Kedungadem, Bojonegoro, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, berkas jaksa sempat mengembalikan berkas ini ke polisi. Sebab, dalam berkas itu polisi tak menjerat Supriyanto, 34 tahun, mandor hutan Sekidang, tersangka kasus ini, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Polisi hanya menjerat Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini