"Pemberian Jasa Pungut Sudah Sejak 2006"
SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengatakan jasa pungut telah diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sejak 2006. "Pokoknya sejak Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2006 keluar," katanya pada Selasa lalu.
Bambang berdalih penyaluran dana hasil pemungutan pajak daerah kepada anggota DPRD itu hanyalah upaya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006. "Masak salah melaksanakan keputusan yang ada dasar hukumn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini