Pengacara Sumiarsih Anggap Penolakan Grasi Tak Jelas
MALANG -- Dua terhukum mati ibu dan anak, Sumiarsih dan Sugeng, mengajukan permintaan penangguhan eksekusi mati ke Kejaksaan Agung. Permintaan itu dilakukan karena ada ketidakjelasan dalam penolakan grasi Presiden Nomor 21/G Tahun 2003 Tanggal 3 Februari 2003 dan putusan Nomor 4/G Tanggal 28 Mei 2008 mengenai peninjauan kembali atas penolakan grasi pada 2003.
"Surat penolakan itu tidak jelas. Grasi mana yang ditolak?" kata kuasa hukum mereka, Soetedja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini