Wakil DPRD Tuban Divonis Tiga Setengah Tahun
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan dan tiga tahun penjara kepada Miyadi kemarin.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cakra Alam menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan pascapemilihan Bupati Tuban pada 26 April 2006.
Kepada Miyadi, majelis menyatakan mantan anggota Dewan Perwakila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini