Juru Kampanye Ilegal Dilarang Berkampanye
MALANG - Komisi Pemilihan Umum Kota Malang melarang tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menghadirkan juru kampanye yang tidak didaftarkan ke KPU. Jika larangan ini dilanggar, KPU akan menghentikan kampanye pasangan calon.
"Juru kampanye harus didaftarkan. Jika tidak, kami akan membubarkan kampanyenya karena menghadirkan juru kampanye ilegal," kata Mohammad Fatich, Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Kota Malang, kemarin.
KPU Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini