Pemberlakuan Kuota Jaminan Kesehatan Diundurkan
SURABAYA -- Semua rumah sakit milik pemerintah dan swasta tidak akan menolak pasien miskin yang tak masuk database jaminan kesehatan masyarakat. Sebab, pemberlakuan kuota jaminan kesehatan masyarakat, yang telah diberlakukan 1 Juli lalu, sementara waktu dibatalkan. "Pemberlakuan kuota dan non-kuota diundur hingga 1 September," kata Direktur RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Slamet Riyadi Yuwono, kemarin.
Menurut Slamet, pembatalan itu dilakukan atas instru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini