Pemerintah Bali Harus Buat Peraturan Lindungi Karya Seni Tradisional
DENPASAR -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali I Nyoman Sudira Ardhyasa mengatakan Pemerintah Daerah Bali harus membuat peraturan daerah sebagai payung hukum yang melindungi para perajin serta motif tradisional Bali.
Menurut Nyoman Sudira, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hasil karya cipta tradisional yang bersifat turun-temurun dan tidak diketahui siapa penciptany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini