Warga Jember Gugat PTPN XII
JEMBER -- Sebanyak 230 orang warga Desa Mangaran, Kecamatan Panti, mengajukan gugatan class action terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII afdeling kebun Renteng. Tim Pejuang Rakyat Mangaran (TPRM), yang mewakili warga, bersama dua kuasa hukumnya, Nuril dan Didik Muzanni, mendaftarkan gugatan tersebut di panitera pengadilan negeri setempat kemarin.
Gugatan dilakukan karena warga menilai PTPN XII bertindak sewenang-wenang dan menguasai lahan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini