Minggik Merasa Diperlakukan Bak Teroris
DENPASAR -- Terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api dan perjudian, Made Sutama alias Minggik, 56 tahun, merasa dirinya telah diperlakukan layaknya seorang teroris, sejak penangkapan, penahanan, hingga menjalani persidangan. Hal itu dinyatakannya dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Gde Widiatmika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Widiatmika bahkan menuding polisi menjadikan kasus Minggik sebagai upaya memu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini