Hindari Pencucian Uang, KPUD Bali Batasi Sumbangan Kampanye
DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali membatasi jumlah sumbangan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Bali. Dari perseorangan, jumlah sumbangan diwajibkan tidak melebihi Rp 50 juta. Sedangkan sumbangan dari badan hukum, baik perusahaan maupun lembaga sosial, tidak lebih dari Rp 350 juta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Pencalonan dan Kampanye Lanang Perbawa Sukawati setelah menso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini