Kilas
Mandor Penembak Sekidang Hanya Dikenai Pasal Pembunuhan
BOJONEGORO -- Surat perintah penyidikan kasus penembakan di hutan Sekidang, Kedungadem, Bojonegoro, tidak menyertakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Padahal senjata api semiotomatis yang diduga digunakan tersangka Supriyanto, 34 tahun, ini sudah habis masa izinnya pada Agustus 2007.
"Di perintah penyidikan yang kami terima tidak dicantumkan Undang-Undang Darurat soal kepemilikan senjata api," kata Kepala S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini