Kejaksaan Ajukan Perkara Korupsi Pasar Jemundo
SURABAYA -- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hartadi mengutarakan saat ini institusinya mengajukan berkas perkara korupsi megaproyek Pasar Induk Agrobisnis ke Badan Pemeriksa Keuangan. Berkas ini atas nama tersangka Sugeng Riyono, Kepala Bagian Perlengkapan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Sudarto, bendahara proyek.
Kejaksaan menilai Sugeng dan Sudarto ikut bertanggung jawab atas proses pengucuran dana pembebasan tanah di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini