Kilas
Tarif Bus Antarkota Kembali Naik
SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Imam Utomo kembali menaikkan tarif bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP). Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tarif Dasar dan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah tertanggal 9 Juni 2008.
Sebelumnya, pada 9 Mei lalu, Gubernur juga telah menaikkan tarif AKDP melalui Peraturan Gubernur 43/2008. Padahal kenaikan tarif baru direncanakan mendekati hari lebaran men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini