Status Pastika Kembali Dipersoalkan
DENPASAR -- Markas Besar Kepolisian RI memastikan status Made Mangku Pastika, salah satu calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah Bali, hanya meminta izin maju sebagai calon gubernur. Kepastian itu didapat setelah Badan Advokasi Tim Pemenangan Pilkada (BATPP) pasangan Gede Winasa-Alit Putra mempertanyakan status Pastika.
"Pastika melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Ketua BATPP I Nengah Sudiart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini