LKPJ Tak Punya Konsekuensi Hukum Apa Pun
Antun Mardianto, dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, berpendapat penolakan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Achmady bisa dibenarkan.
Antun mengatakan, meskipun surat pengunduran diri baru diteken Menteri Dalam Negeri pada 23 Mei, Achmady tidak boleh membuat kebijakan strategis. "Termasuk membacakan LPKJ," kata Antun kemarin.
Antun juga mengatakan bisa saja permintaan pembacaan ulang LKPJ Achmad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini