Anggota KPUD Banyuwangi Dituntut 2 Tahun Penjara
BANYUWANGI -- Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Banyuwangi menuntut empat terdakwa korupsi dana Pemilu 2004 masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa mengembalikan uang negara sesuai dengan nilai yang dikorupsi.
Empat terdakwa itu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi Ahmad Syakib dan tiga anggota Komisi: Muhaimin Sutawijaya, Hary Prasetyo, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini