Kilas
Calon Perseorangan Gugat KPUD
DENPASAR -- Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, kemarin Koalisi Calon Perseorangan Seluruh Indonesia berusaha mendaftarkan Gusti Gede Djestawana dari jalur independen.
Mereka ditolak KPUD karena masa pendaftaran telah ditutup pada 15 April.
Setelah ditolak, mereka langsung bergerak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali untuk menyerahkan gugatan terhadap KPUD.
Ketua PTUN De
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini