KPUD Kota Madiun Buka Pendaftar Calon Perseorangan
MADIUN -- Dua partai politik Kota Madiun berhak mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti pemilihan kepala daerah pada 23 Oktober mendatang. "Mereka telah mendapat tiket masuk untuk mendaftarkan pasangan calon," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Madiun, Latutik Muklisin, kemarin.
Selain itu, KPUD Kota Madiun akan menerima calon perseorangan dengan syarat mendapat dukungan minimal 6,5 persen suara.
Dua partai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini