DPRD Bali Desak Gubernur Bongkar Vila di Sekitar Pura Uluwatu
DENPASAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali mendesak Gubernur bertindak tegas terhadap bangunan vila, hotel, ataupun fasilitas wisata di sekitar pura luhur Uluwatu.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2005 tentang rencana tata ruang dan wilayah, yang menentukan tidak boleh ada bangunan dalam radius 5 kilometer dari pura Uluwatu, harus ditaati oleh semua pihak.
Pura terbesar kedua setelah pura Besa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini