PENCEMARAN KALI SURABAYA
Buang Limbah Diharamkan
SURABAYA - Membuang limbah industri dan limbah domestik-limbah dari manusia-ke Kali Surabaya tanpa melalui pengolahan yang benar hukumnya haram.
Fatwa haram ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur kemarin dalam sidang fatwa yang berlangsung selama tiga jam.
Sebelum memutuskan fatwa haram itu, MUI mendengarkan pendapat sejumlah pihak, seperti dari Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya, Badan Pengendali Dampak Lingkungan Jawa Timur, Majel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini