Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Preman
DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menetapkan Wayan Sudirga alias Yan Ketu, 36 tahun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan Komang Ardana alias Burik, 34 tahun. Eksekusi terhadap pentolan preman dan pengepul togel itu dilakukan Yan Ketu bersama IB Anom Wijaya, 32 tahun, yang juga tewas dibantai orang tak dikenal pada 11 Februari lalu.
Untuk memastikan kronologis pembunuhan tersebut, Jumat lalu polisi menggelar rekonstruksi. Puluhan polisi bersenjata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini