Tersangka SPP Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan
JEMBER -- Berita acara pemeriksaan tersangka kasus sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) fiktif Universitas Jember, dengan tersangka Teguh Suseno, 26 tahun, kemarin dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Jember ke kejaksaan setempat.
Teguh dijerat pasal berlapis, yakni pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64, 65, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi juga menyerahkan 516 lembar slip SPP sebagai barang bukti.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini