Kasus Alastlogo:
13 Marinir Diancam Pasal Berlapis
SURABAYA - Sebanyak 13 marinir pelaku penembakan warga Alastlogo dituntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oditur militer dalam sidang perdana di Pengadilan Militer III-12 Surabaya kemarin.
Sidang perdana kemarin dipimpin hakim militer Letkol (Chk) Yan Akhmad Mulyana dibantu dua hakim anggota Letnan Kolonel Laut (KH) Bambang Angkoso Wahyudi dan Mayor (Chk) Joko Sasmito. Sidang menghadirkan 13
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini