Tim Pengacara Cabut Permohonan PK Amrozi
DENPASAR - Kecewa karena permohonan untuk menghadirkan tiga terpidana mati kasus bom Bali--Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Gufron--tak dikabulkan, Tim Pengacara Muslim (TPM) akhirnya mencabut berkas permohonan pengajuan kembali (PK) II. "Kehadiran pemohon itu mutlak sesuai dengan pasal 265 ayat 2 KUHAP," kata Fahmi Bachmid mewakili TPM pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Imam Samudera kemarin.
Agenda sidang sebenarnya un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini