Belanja Tunai dari BOS Rawan Korupsi
YOGYAKARTA - Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli buku tidak secara tunai dan tidak melalui online dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Alasannya, tidak semua sekolah yang berada di berbagai daerah bisa mengakses jaringan Internet.
Sebanyak 20 persen dana BOS diperbolehkan untuk membeli buku tidak secara tunai dan tidak secara online. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini