Pelajar Pelaku Klithih Dijerat Pasal Pidana
SLEMAN - Kepolisian memastikan akan menjerat pelaku klithih yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban jiwa dengan pasal pidana seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meski masih berstatus pelajar atau di bawah umur.
"Jadi, ini bukan kategori kenakalan remaja, melainkan pidana. Kami akan tindak tegas," kata Inspektur Dua Oktavia Retno Puspitasari, Kepala Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat Kepolisian Resor Sleman,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini