Paguyuban Dukuh Menilai Gugatan Keistimewaan Khianati Perjuangan
YOGYAKARTA - Paguyuban Dukuh Se-DIY menyatakan adanya gugatan ke Mahkamah Konsitusi atas Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan DIY mencederai dan mengkhianati hasil perjuangan terbitnya beleid itu. "Kami dikecewakan dan dikhianati adanya uji materi itu," ujar Ketua Paguyuban Dukuh Se-DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadiwinoto, kemarin.
Paguyuban Dukuh Se-DIY menjadi saksi atas uji materi UU Keistimewaan di Mahkamah Konstitusi, Februari ini. Mereka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini